JAKARTA, Nias Online – Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kabupaten Nias Selatan akibat keterlambatan penyelesaian APBD 2011. Merespons hal itu, Bupati Nisel Idealisman Dachi berjanji akan segera menuntaskan masalah itu pada bulan ini. “Bulan Mei ini akan tuntas,” ujar Idealisman kepada Nias Online melalui pesan singkat pagi ini, Selasa (3/5/2011).
Bupati Idealisman sangat menyayangkan penundaan itu. Dia mengatakan, penyusunan APBD tahun ini yang seharusnya sudah selesai dan dilaporkan, terjadi sebelum dirinya dilantik dan menjabat sebagai Bupati Nisel secara definitif. Meski begitu, dia mengaku pihaknya sedang berupaya agar penundaan itu tidak begitu lama.
Seperti diketahui, sesuai aturan, APBD seharusnya sudah dilaporkan kepada Kemkeu paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran. Itu berarti, persiapan dan penyusunan APBD itu seharusnya masih menjadi tanggungjawab Bupati definitif waktu itu, Fahuwusa La’ia. Sebab, Idealisman sendiri baru dilantik pada 12 April 2011 dari seharusnya pada 28 Maret 2011.
Seperti diketahui, pada Senin (2/5/2011) Kemkeu merilis daftar enam daerah yang hingga batas waktu yang ditentukan belum menyelesaikan APBD dan melaporkannya kepada Kemkeu. Akibat keterlambatan itu, Kemkeu memberi sanksi berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25% setiap bulan hingga APBD diselesaikan. Tidak hanya itu, DAK tahap I juga ikut ditunda.
Lima daerah lainnya yang kena sanksi adalah Provinsi Aceh, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Blora, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Nduga. Sebelumnya, total 19 daerah yang dikenakan sanksi. Namun, 13 daerah telah menyelesaikan APBDnya pada April 2011 sehingga sanksi dicabut.
Berdasarkan PP 56/ 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP 65/2010, setiap Pemda wajib menyampaikan IKD, diantaranya Perda APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Setiap keterlambatan penyampaian IKD akan berkonsekuensi sanksi penundaan penyaluran DAU dan DAK.
Pengaturan sanksi itu, seperti diungkapkan dalam rilis Direktorat Perimbangan Keuangan Kemkeu, untuk mendorong Pemda agar mempercepat penetapan Perda APBD sehingga pembangunan di daerah dapat segera melaksanakannya. (EN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar