Sabtu, 07 Mei 2011

Gki

Hari Ini GKI Yasmin Bicara dengan Pihak Istana Negara ( Presiden )

oleh ROH KUDUS pada 05 Mei 2011 jam 20:14
Permasalahan gedung gereja masih menjadi permasalahan sampai sekarang buat gereja ini, sehingga jemaat harus beribadah di tengah jalan. Perwakilan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor mendatangi Istana Presiden di Jakarta pada hari ini (5/5). Kedatangan mereka tentu saja terkait dengan kisruh pembangunan di Jalan KH. Abdullah M. Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor itu.
“Kami sudah dihubungi pihak istana. Pak Daniel (Daniel Th Sparringa, staf khusus presiden) yang menelepon. Jam 10.00 besok kami diterima di Bina Graha,” kata salah seorang pengurus GKI Bogor, Jayadi Damanik, kepada tempointeraktif.com kemarin (4/5). Hari ini, pihak dari GKI Taman Yasmin akan bertemu dengan pihak negara. GKI Bogor diwakili lima orang di antaranya yaitu Jayadi Damanik, Thomas, dan Pendeta Ujang Tanusaputra. “Tapi kami belum tahu siapa yang menerima, pihak istana yang lebih tahu,” tutur Jayadi.
Jayadi menyebutkan beberapa persoalan yang disampaikan GKI Bogor kepada pihak istana terutama menyangkut kebijakan administrasi Pemerintah Bogor yang dinilai merugikan, sehubungan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 41/G/2008/PTUN/G sendiri mengabulkan para penggugat seluruhnya dan menyatakan batal surat Kepala Dinas Tata Kota perihal pembekuan IMB dan memerintahkan kepada tergugat (pemerintah kota) untuk mencabut surat pembekuan 503/208-DKT.
“Apakah sebuah surat keputusan wali kota dan perda tidak bisa diubah? Kami ingin mengetahui itu dari pihak istana karena masalah ini sudah berlarut-larut dan mengabaikan keputusan hukum,” kata Jayadi lagi. Bagaimana hasil akhir dari pembicaraan ini, kita harapkan masalah ini cepat selesai. Jemaat GKI juga pasti sudah ingin beribadah di tempat yang semestinya dan bukan di jalanan. Kiranya toleransi di Indonesia makin tinggi nilainya.
http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/90/news/110505113519/limit/0/
Read More..

Ini Dia Sanksi yang Diberikan BI Kepada Citibank

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir karena kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan stabil serta langkah pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum. Paulus Yoga
Jakarta–Sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi di Citibank terkait dengan kegiatan layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Benny Siswanto, dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Jumat, 6 Mei 2011, mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur BI, pada Kamis, 6 Mei 2011, memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenakan sanksi kepada Citibank berupa :
1. Larangan untuk menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (Citigold), selama 1 (satu) tahun.
2. Larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 (dua) tahun.
3. Larangan penggunaan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 (dua) tahun.
Sanksi tersebut di atas berlaku sejak 6 Mei 2011. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali.
2. Bank Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan Fit and Proper Test terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait.
2. Menginstruksikan Citibank untuk me-nonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit and Proper Test oleh Bank Indonesia
3. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya Fit and Proper Test.
3. Bank Indonesia menginstruksikan Citibank untuk:
1. Meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.
2. Melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia.
3. Tidak membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak 6 Mei 2011.
4. Bank Indonesia meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta.
Benny mengatakan, langkah yang ditempuh BI tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan.
“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir karena kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan stabil serta langkah pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum,” ujarnya. (*) Read More..

40 Hari Ke Depan, BI Fit and Proper Top Management Citibank

40 Hari Ke Depan, BI Fit and Proper Top Management Citibank

Terkait dengan kasus pembobolan rekening nasabah oleh Malinda Dee dan kematian nasabah kartu kredit, BI akan melakukan fit and proper test kepada sekitar 20 orang, termasuk seluruh pejabat eksekutif Citibank. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) meminta City Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar dan jajaran eksekutif untuk tidak meninggalkan Indonesia selama dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam 40 hari ke depan.
“Shariq Mukhtar termasuk dalam top manajemen jadi dilakukan fit and proper juga. Prosesnya maksimal 40 hari,” tandas Deputi Gubernur BI Budi Rochadi kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 6 Mei 2011.
Ia menambahkan, sebelum fit and proper dilakukan, BI menginstruksikan agar tidak ada pejabat Citibank yang meninggalkan Indonesia. Jadi bukan merupakan cekal, lanjutnya, tapi BI meminta pengertian mereka untuk tidak meninggalkan Indonesia agar semua berjalan lancar.
“BI telah memiliki nama-nama pejabat yang akan di fit and proper test. Tidak lebih dari 20 orang akan dilakukan fit and proper untuk melihat seberapa jauh tanggung jawab dan keterlibatan mereka,” tandasnya.
Sementara Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengaku, telah memiliki daftar nama dan jabatan, orang-orang yang akan di fit and proper BI.
“Semua pejabat eksekutif akan kena fit and proper,” cakapnya. (*) Read More..